Logo Saibumi

Peduli Lindungi Wajib Dipasang Pada Ruang Publik di Kota Bandarlampung 

Peduli Lindungi Wajib Dipasang Pada Ruang Publik di Kota Bandarlampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Perwali Nomor 1 tahun 2022. 

 

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021. 

BACA JUGA: Kepala BNN Lampung: Sekitar 31.811 Orang di Lampung Pernah Pakai Narkoba

 

Selain itu dalam Pasal 2 disebutkan, peraturan Walikota ini dimaksudkan untuk melaksanakan penegakan penggunaan Aplikasi PedulilLindungi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah.

 

Selanjutnya dalam Pasal 3 Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan di tempat-tempat fasilitas kegiatan publik dengan pemanfaatan scan optimal Aplikasi PeduliLindungi dan mengefektifkan pengunaan Aplikasi PeduliLindungi di Tempat Publik, dan menerapkan pelaksanaan sanksi administratif

bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

 

Adapun sanksi administratif berupa:

 

1. teguran lisan,

2. teguran tertulis 

3. pembekuan izin sementara dan

4. pembekuan izin secara permanen.

 

"Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a dan huruf b dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh penanggung jawab

fasilitas publik sebanyak 1 (satu) kali," tulis Isi surat yang ditanda tangani Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dikutip saibumi.com, Selasa (11/1/2022). 

 

Adapun Tempat publik yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi antara lain fasilitas umum, tempat hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, kafe, dan pusat keramaian lainnya. (Riduan)

BACA JUGA: Kepala BNN Lampung: Sekitar 31.811 Orang di Lampung Pernah Pakai Narkoba

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA